Jumat, 30 Oktober 2009

Jasa Konsultan Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk ???

Karena sudah sampai pada titik yang cukup menghawatirkan, Menteri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program ( PTS ) yang dianggap ilegal.

Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam ini diberikan secara perorangan dan diam-diam antar teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistic dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterpretasikan dan menuluskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai membuatkan secara penuh skripsi. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan, tinggal beli data siap diolah. Harga per skripsi yang dibuat tadi sekitar Rp 750.000.

Bisnis ini semakin menggiurkan, karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu.

Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Konon tarif untuk untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp 1.000.000 s/d Rp 1.500.000. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp 2.500.000. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan terkadang dapat mencapai Rp 10.000.000. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.

Seorang pengamat pendidikan mengatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional jika tidak dicermati dan dikendalikan. Memang menyedihkan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.

Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “ Nyatanya banyak yang dating ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja. “

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mangenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “ wait and see “.



Diskusi :
a.Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit).
b.Evaluasilah argument tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm).
c.Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
d.Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
e.Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika.
f.Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is sthical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :
a.Pihak yang berkepentingan dalam kasus di atas adalah pemberi jasa pembuatan skripsi dan si penerima jasa pembuatan skripsi.
b.
c.Saya sangat tidak setuju dengan pernyataan seorang dosen yang menyatakan: “Saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja”. Menurut saya jika ada dosen yang mengeluarkan pernyataan seperti itu, maka dapat dikatakan bahwa dosen tersebut sangat tidak bertanggung jawab. Seharusnya sebelum dia memutuskan untuk menjadi seorang dosen dia sudah tau kensekwensinya. Salah satunya adalah membimbing mahasiswanya dalam pembuatan skripsi. Sangat tidak benar jika dia beranggapan membimbing mahasiswa dalam pembuatan skripsi adalah sebuah beban. Seharusnya dia bangga, karena jika kelak mahasiswa bimbingannya sukses, dia juga akan mendapat kebanggan tersendiri.
d.Masalah yang ditimbulkan akibat adanya jasa konsultasi skripsi adalah akan semakin banyak mahasiswa yang meremehkan pembuatan skripsi. Padahal seharusnya skripsi harus dibuat oleh mahasiswa sendiri dengan bimbingan dosen pembimbing. Tetapi mahasiswa juga tidak bisa disalahkan apabila dia lebih memilih jasa konsultasi skripsi, karena bisa saja dia telah mendapat persetujuan dari dosen pembimbingnya atau pihak lain. Di zaman sekarang ini banyak sekali dosen yang tidak mau repot, sehingga dia membebaskan mahasiswa untuk menggunakan jasa konsultasi skripsi asalkan si mahasiswa tidak membawa nama dosen yang terkait apabila perbuatnnya tersebut diketahui oleh pihak kampus.
e.Jika dipandang dari sudut etika jasa pembimbingan/konsultasi skripsi memang sudah seharusnya dilarang, karena dapat membuat para mahasiswa menjadi malas. Tetapi di sisi lain keberadaan mereka terkadang dapat membantu mahasiswa dalam mencari inspirasi. Misalnya saja apabila ada mahasiswa yang bingung dalam menentukan judul, maka jasa seperti ini dapat digunakan untuk membantu mahasiswa dalam menentukan judul.
f.Saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut, karena orang yang berprinsip seperti itu menurut saya adalah orang yang tidak bertanggung jawab, karena dia rela melakukan apa saja asalkan bisnisnya berjalan lancar dan tidak melanggar hukum. Padahal, tanpa mereka ketahui perbuatan yang mereka lakukan dapat merugikan orang lain di sekitar mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar