Selasa, 29 Desember 2009

Krisis Listrik di Indonesia

Dalam kaitannya dengan etika bisnis, krisis listrik yang terjadi Indonesia belakangan ini memang sangat merugikan banyak pihak. Karena semenjak krisis listrik melanda Indonesia, banyak sekali perusahaan-perusahaan kecil yang mengalami kerugian besar. Tetapi tidak sedikit pula perusahaan yang bangkrut akibat terjadinya krisis listrik. Hal seperti ini sangatlah memprihatinkan bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bagi sebuah perusahaan besar terjadinya krisis listrik mungkin tidak terlalu berdampak besar, karena mereka memiliki modal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari dengan bantuan genset atau alat pembangkit tenaga listrik yang lain. Tetapi bagi perusahaan kecil krisis listrik yang terjadi saat ini sangatlah merugikan. Seharusnya mereka bisa memproduksi barang-barang pesanan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan, tetapi akibat terjadinya krisis listrik jumlah produksi mereka menjadi berkurang. Dan yang lebih fatal adalah jika pelanggan mereka beralih ke produsen lain. Akan ada banyak masalah yang terjadi bila hal itu sampai terjadi. Salah satu masalah yang akan terjadi adalah semakin bertambahnya pengangguran di Indonesia.

Sejak krisis ini merebak, saya yakin pemerintah saat ini sedang mengupayakan segala cara untuk menanggulangi krisis listrik yang sedang terjadi saat ini. Tugas kita sebagai warga Negara adalah membantu mensukseskan progam hemat energi yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Karena jika tidak sekarang kita menghemat energi, maka krisis seperti ini pasti akan terulang kembali. Dan apa yang akan terjadi dengan anak cucu kita kelak jika krisis akan terjadi lagi.

Jumat, 20 November 2009

e-commerce

Berawal pada bulan Juli 1997, yaitu ketika gedung putih Amerika Serikat meresmikan internet sebagai mediator dalam melakukan bisnis, maka semenjak itu muncul paradigma baru dalam memasarkan barang dan jasa melalui media elektronik dimana lebih dikenal dengan istilah “e-commerce” tumbuh kembangnya “e-commerce” ditengarai sebagai model bisnis masa depan memicu banyak perusahaan untuk mengambangkan model bisnis yang dikelola secara online ini. Bahkan sebuah fakta mengungkapkan bahwa Amazon.com sebagai pioneer dalam bisnis online pada awal berdirinya selalu mengalami kerugian akan tetapi investor begitu manggandrungi saham Amazon.com.

Masyarakat dunia secara umum mengalami perubahan pola prilaku dan kebutuhan yang dikarenakan perkembangan teknologi dan arus informasi. Hal ini sejalan dengan terus berkembanya dunia “e-commerce” yang mengemas teknologi dan informasi ke komunitas dunia. Dengan mengusung kedua hal tersebut konsumen menjadi lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan. Konsumen lebih bertingkah laku praktis dalam arti konsumen membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam pemenuhan kebutuhannya.

Pada prinsipnya “e-commerce” menyediakan infrastruktur bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi proses bisnis internal menuju lingkungan eksternal tanpa harus menghadapi rintangan waktu dan ruang ( time and space ) yang selam ini menjadi isu utama. Peluang untuk membangun jaringan dengan berbagai institusi lain tersebut harus dimanfaatkan karena dewasa ini persaingan sesungguhnya terletak pada bagaimana suatu perusahaan dapat memanfaatkan “e-commerce” untuk meningkatkan kinerja dalam bisnis inti yang digelutinya.

Perkembangan dunia”e-commerce” di Indonesia berkembang sedemikian pesat yang diindikasikan perkembangan teknologi ( tele ) komunikasi dan komputer. Perkembangan tersebut diikuti juga oleh perusahaan yang juga berlomba-lomba membangun bisnis secara online. Pelaku bisnis mendapatkan desakan perubahan pola perilaku konsumen yang semakin modern, sehingga menjadi sebuah keharusan untuk menggunakan metode elektronik ini dalam melakukan sistem pendukungan penjualan berbasis online.

Sesuai dengan semakin tumbuh berkembanganya masyarakat Indonesia secara general dan masyarakat Malang pada khususnya, maka perkembangan ”e-commerce” adalah sebuah paradigma baru yang menjadi penting ketika masyarakat mengalami perubahan perilaku, yakni semakin membutuhkan kepraktisan ketika ingin memenuhi kebutuhannya. Internet yang menjadi mediator utama dalam penerpan “e-commerce” sudah mulai meluas penggunaannya.

Banyak perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan “e-commerce” dalam menjalankan bisnisnya. Beberapa diantaranya adalah glodok, bhineka, Alfamart. Ketiga perusahaan sudah melakukan transaksi secara online atau paling tidak sudah menyediakan layanan yang berbasis pada internet. Adapun bentuk produk yang ditawarkan dl;am transaksi pembelian onlinele-Buy pada produk elektronik.

Produk elektronik adalah merupakan kebutuhan konsumen yang diklasifikasikan sebagai shoping product, dimana berbeda dengan convenience product pelanggan produk elektronik lebih mengutamakan pemilihan produk yang sesuai dengan kualifikasi, gaya hidup, dan harga bukan pada pengalaman berbelanja seperti ketika mereka melakukan pembelian convenience product.

Munculnya paradigma pemasaran baru yang berbasis pada internet atau “e-commerce” di Indonesia sepertinya masih belum optimal, karena masih terbatasnya kalangan yang menggunakan dunia maya dalam melakukan transaksi pembelian. Demikian juga pada keterbatasan vendor dalam menyediakan layanan dalam websitenya, menyebabkan munculnya suatu permasalahan tentang peranan yang diberikan “e-commerce” dalam menujang penjualan produk elektronik serta bagaimana konsep pengembangan “e-commerce” dalam menunjang penjualan produk elektronik.

Semakin meningkatnya komunitas bisnis yang mempergunakan internet dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari secara tidak langsung telah menciptakan sebuah ranah dunia baru yang kerap diistilahkan “cyberspace” atau dunia maya. Berbeda dengan dunia nyata ( real world ), cyberspace memiliki karakteristik yang unik dimana manusia dapat berinteraksi dengan siapapun di dunia jika terhubung dengan internet.

Menjamurnya warung internet ( warnet ) hampir disetiap kota serta kemajuan dunia telekomunikasi yang membuat konsumen juga dapat mengakses layanan internet melalui ponsel yang dimiliki merupakan salah satu bentuk kegayutan dari konsumen dengan dunia internet dan “e-commerce” tentunya. Konsumen juga dapat dengan cepat mengakses internet melalui PC ( Personal Computer ) yang ada di rumah dengan menggunakan dial-up connection yang disediakan oleh PT Telkom, Tbk ataupun dengan berlangganan Telkom Speedy.

Penerapan “e-commerce” dalam produk elektronik adalah salah satu bentuk karakteristik dari “e-commerce”, yaitu bisnis to consumer. Pada karakteristik “e-commerce” lebih dikenal dengan e-Buy, dimana karakteristik ini mengusung bisnis retail secara online. Dari paparan sebelumnya peneliti tertarik untuk meneliti “penerapan e-commerce dalam kegiatan pemasaran produk elektronik di kota Malang”.

Senin, 02 November 2009

Etika Utilitarianisme

A. Pendahuluan
Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral).
Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.

Keputusan Etis = Utilitarianisme
Keputusan Bisnis = Kebijakan Bisnis

Ada dua kemungkinan dalam menentukan kebijakaan publik yaitu kemungkinan diterima oleh sebagian kalangan atau menerima kutukan dari sekelompok orang atas ketidaksukaan atas kebijakan yang dibuat.
Bentham menemukan dasar yang paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau publik yaitu : apakah kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau hasil yang berguna atau bahkan sebaliknya memberi kerugian untuk orang – orang tertentu.

1.Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a.Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
b.Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
c.Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.

Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
1.Tindakan yang baik dan tepat secara moral
2.Tindakan yang bermanfaat besar
3.Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.

Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.

2.Nilai positif etika ultilitarinisme
etika ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.

Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam haal morl dn juga bisnis.

Nilai positif etika ultilitarinisme adalah
a.Rasionlitasnya. Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas
b.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.

3.etika ultilitarinisme sebagai proses dan standar penilaian
etika ultilitarinisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijakan yang telah dilakukan. Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai penilai untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk untuk dijalankan. Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah terjadi berdasarkan akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan hasil terbaik bagi banyak orang.
Sebagai penilaian atas tindakan atau kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat juga sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau program tertentu yng telah dijalankan itu akan direvisi.

4.Analisis keuntungan dan kerugian
etika ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang banyak.

5.Kelemahan etika ultilitarinisme
a.Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya.
b.Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c.etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang
d.variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e.Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f.Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.

6.Jalan keluar
Para filsuf yang menganut etika ultilitarianisme antara lain menaanggapi kritik tas kelemahan = kelemahan etika ini dengan membuat perbedaan antara ultilitarianisme aturan dan ultilitarianisme tindakan.
Itu berarti bukanlah suatu tindakan medapatkan manfaat terbesar bagi banyak orang tetapi yang pertama kali ditanyakan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan aturan moral yang harus diikuti oleh semua orang. Jadi dalam hal ini suatu tindakan dapat dilakukan jika dapat memenhuni atau sesuai dengan aturan moral yang berlaku lalu dari situ baru kita dapat tentukan apakah tindakan tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi sebesar mungkin orang.
Dengan cara ini kita bisa mempertimbangkan secaraa serius semua hak dan kepentingan semua pihak terkait secara sama tanpa memihak, termasuk hak dan kepentingan kita (contohnya perusahaan). Dengan demikiaan pada akhirnya kita bis sampai pada jalan keluar yang dapat dianggap paling maksimal menampung kepentingan semua pihak yang terkait dan memuaskan semua pihak, walaupun bukan yang paling sempurna.
Inti dari etika ultilitarianisme adalah harapan agar kebijaksanaan atau tindakan bisnis apa pun dan dari peusahaan manapun akan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait yang berkepentingan, terutama dalam jangka panjang. Tetapi kalau ini tidak memungkinkan, dimana ada pihak yang dikorbankan.

Jumat, 30 Oktober 2009

BAB VI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.

Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.

Ini juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau prilaku tertentu secara moral buruk sementara tindakan atau prilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara moral.

Dengan demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.

Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.

Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.

Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral atas tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.

Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untuk bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun, misalnya, tetapi jika ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.

2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.

Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.

De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.

Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.

Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.

Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang ada.

Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab.

3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.

Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.

Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial. Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat.

Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan tersebut.

Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.

Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.

4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.

b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.



c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.

d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.

5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.

b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.

c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.

d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.

e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .


f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.

6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.

Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu.






Sumber Bacaan : Buku Etika Bisnis

Money Game Bermunculan

JAKARTA : Departemen Perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, diantaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL).

“DepDag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM),” ujar KaSubDit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Muhammad Tarigan.

MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan di bawahnya.

Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.

Misalnya, anggota yang menyetor uang Rp 25.000.000 kemudian diberikan produk seharga Rp 200.000. Jika anggota itu berhasil menjual satu produk, maka diberikan bonus Rp 500.000.

“Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ke tempat kami untuk minta izin (SIUPL), tapi kami tolak semua,” ujar Muhammad Tarigan.

Dia menyatakan meski tidak mengantungi legalitas, praktik money game terus bermunculan di Indonesia.

Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terkhir akan mengalami kerugian.

Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah direkrut.

Di samping itu, DepDag juga berkonsultasi dengan asosiasi MLM jika ada permohonan izin yang dicurigai diminta oleh bisnis money game yang berkedok MLM.

Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada DepDag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game.

Diskusi :
1.Setujukah anda dengan bisnis money game di atas. Uraikan argument anda!
2.Evaluasilah argument pihak yang terkait dengan bisnis ini.
3.Evaluasilah mengapa bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia.
4.Haruskah bisnis ini dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang “bisnis sebagai profesi yang luhur”
5.Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical”. (Asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :
1.Saya sangat tidak setuju dengan bisnis money game, karena pada bisnis tersebut terdapat unsur penipuan. Para pelaku bisnis money game merekrut anggota baru dengan berbagai janji yang menggiurkan, tetapi pada kenyataannya smua itu hanya omong kosong belaka. Yang diuntungkan dalam bisnis ini hanya anggota yang berada di level atas, sedangkan para anggota baru hanya diperas tenaganya untuk kepentingan para anggota yang berada di level atas. Dan menurut saya hal itu sangat tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan etika bisnis yang ada saat ini.
2.Saya sangat mendukung pernyataan dari Bapak Muhammad Tarigan, karena beliau dapat menindak tegas para pelaku bisnis money game. Dengan beliau menolak permohonan izin pembuatan SIUPL, berarti beliau sudah membantu mengurangi bertambahnya bisnis money game di Indonesia.
3.Bisnis money game dapat tumbuh subur di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, karena penduduk Indonesia terlalu mudah dirayu oleh berbagai janji para pelaku bisnis money game. Tetapi mereka juga tidak bisa disalahkan begitu saja, karena mereka seperti itu akibat tyuntutan ekonomi. Mereka berfikir akan mendapatkan keuntungan yang besar apabila mereka bergabung dengan para pelaku bisnis money game. Tetapi mereka salah, justru kerugian besarlah yang mereka dapat dari bergabungnya mereka ke dalam bisnis tersebut. Kedua, peran instansi pemerintah juga sangat berperan penting dalam pertumbuhan bisnis ini. Jika mereka tidak memberikan izin pendirian usaha tersebut, maka bisnis ini akan mengalami pertumbuhan yang lambat. Kenyataan yang ada saat ini sangat memprihatinkan, karena banyak sekali para pejabat yang dapat dengan mudah disuap oleh para pelaku bisnis ini agar mereka dapat memperoleh izin usaha.
4.Bisnis money game sudah seharusnya dilarang dan ditindak tegas, karena jika bisnis ini dibiarkan begitu saja, maka akan menimbulkan dampak yang buruk bagi kegiatan bisnis di Indonesia. Salah satu akibatnya jika bisnis ini dibiarkan begitu saja adalah terjadinya kemunduran mental bagi masyarakat di negeri ini. Mereka akan berfikir praktis mengenai bisnis. Misalnya saja apabila mereka malas mencari pekerjaan, maka mereka akan memilih untuk bergabung dengan bisnis money game. Dan hal inilah yang harus dihindari, karena semakin banyak orang yang berfikir seperti itu, maka akan menyebabkan pertumbuhan bisnis money game ini berkembang lebih cepat. Jika dipandang dari sudut pandang bisnis sebagai profesi yang luhur, maka bisnis seperti ini sama sekali tidak sesuai dengan hal tersebut.
5.Saya tidak setuju dengan prinsip “asal tidak melanggar hukum ya etis”, karena biasanya prinsip seperti ini dimiliki oleh pebisnis yang tidak tidak memiliki legalitas yang jelas pada perusahaan mereka. Dan jika perusahaan itu tidak memiliki legalitas yang jelas, maka perusahaan itu harus dipertanyakan keabsahannya. Dan walaupun tidak melanggar hukum, tetapi tetap saja prinsip seperti itu sangat salah.

Jasa Konsultan Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk ???

Karena sudah sampai pada titik yang cukup menghawatirkan, Menteri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program ( PTS ) yang dianggap ilegal.

Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam ini diberikan secara perorangan dan diam-diam antar teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistic dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterpretasikan dan menuluskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai membuatkan secara penuh skripsi. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan, tinggal beli data siap diolah. Harga per skripsi yang dibuat tadi sekitar Rp 750.000.

Bisnis ini semakin menggiurkan, karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu.

Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Konon tarif untuk untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp 1.000.000 s/d Rp 1.500.000. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp 2.500.000. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan terkadang dapat mencapai Rp 10.000.000. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.

Seorang pengamat pendidikan mengatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional jika tidak dicermati dan dikendalikan. Memang menyedihkan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.

Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “ Nyatanya banyak yang dating ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja. “

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mangenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “ wait and see “.



Diskusi :
a.Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit).
b.Evaluasilah argument tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm).
c.Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
d.Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
e.Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika.
f.Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is sthical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :
a.Pihak yang berkepentingan dalam kasus di atas adalah pemberi jasa pembuatan skripsi dan si penerima jasa pembuatan skripsi.
b.
c.Saya sangat tidak setuju dengan pernyataan seorang dosen yang menyatakan: “Saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja”. Menurut saya jika ada dosen yang mengeluarkan pernyataan seperti itu, maka dapat dikatakan bahwa dosen tersebut sangat tidak bertanggung jawab. Seharusnya sebelum dia memutuskan untuk menjadi seorang dosen dia sudah tau kensekwensinya. Salah satunya adalah membimbing mahasiswanya dalam pembuatan skripsi. Sangat tidak benar jika dia beranggapan membimbing mahasiswa dalam pembuatan skripsi adalah sebuah beban. Seharusnya dia bangga, karena jika kelak mahasiswa bimbingannya sukses, dia juga akan mendapat kebanggan tersendiri.
d.Masalah yang ditimbulkan akibat adanya jasa konsultasi skripsi adalah akan semakin banyak mahasiswa yang meremehkan pembuatan skripsi. Padahal seharusnya skripsi harus dibuat oleh mahasiswa sendiri dengan bimbingan dosen pembimbing. Tetapi mahasiswa juga tidak bisa disalahkan apabila dia lebih memilih jasa konsultasi skripsi, karena bisa saja dia telah mendapat persetujuan dari dosen pembimbingnya atau pihak lain. Di zaman sekarang ini banyak sekali dosen yang tidak mau repot, sehingga dia membebaskan mahasiswa untuk menggunakan jasa konsultasi skripsi asalkan si mahasiswa tidak membawa nama dosen yang terkait apabila perbuatnnya tersebut diketahui oleh pihak kampus.
e.Jika dipandang dari sudut etika jasa pembimbingan/konsultasi skripsi memang sudah seharusnya dilarang, karena dapat membuat para mahasiswa menjadi malas. Tetapi di sisi lain keberadaan mereka terkadang dapat membantu mahasiswa dalam mencari inspirasi. Misalnya saja apabila ada mahasiswa yang bingung dalam menentukan judul, maka jasa seperti ini dapat digunakan untuk membantu mahasiswa dalam menentukan judul.
f.Saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut, karena orang yang berprinsip seperti itu menurut saya adalah orang yang tidak bertanggung jawab, karena dia rela melakukan apa saja asalkan bisnisnya berjalan lancar dan tidak melanggar hukum. Padahal, tanpa mereka ketahui perbuatan yang mereka lakukan dapat merugikan orang lain di sekitar mereka.